Bisnis Hobby & LifeStyle
Daftar Member  |   Log in
Keluhan Rekomendasi Form Partisipasi Wilayah  
Informasi
Finansial
Produk & Jasa
Pendidikan
Pariwisata & Transportasi
Perdagangan
Umum
Produk & Jasa | 01-Feb-2016 15:09 WIB
Kecewa dengan Pelayanan XL
XL - Sinyal 3G
Sinyal XL (PT XL Axiata Tbk)

Sumber/Kontributor: Kompas

WebTag

2909

0
Tulis Komentar
Pendapat Anda

Dukungan Anda

Share
Monitor Berita ini
Jakarta (10-Jan-2016) - Sudah beberapa hari ini saya mengalami penurunan kualitas jaringan pada Jl. Bhayangkara Gang Damai patokan di dekat pusdiklat bea dan cukai Alam Sutera (khusus di wilayah ini saya hanya mendapatkan maks sinyal 2G saja itupun tidak stabil. Sedangkan jika keluar dari lokasi tersebut bisa mendapatkan hingga HSPA (H ). Nomor Yang digunakan : 083804097060 dan 087780655808. Alamat lengkap : Jl. Bhayangkara Gang Damai, Kel Pondok Jagung Alam Sutera, Tangerang Selatan Handset : Galaxy Note N7000 Kejadian sejak Minggu 10 Januari 2016.

Sebelumnya saya sudah menghubungi via email namun hanya dijanjikan akan ditangani maksimal 3 x 24 jam terhitung dari Jumat 15 Januari 2016 kemarin. Namun sampai dengan saat ini tidak ada perubahan, bahkan sinyal 2G pun hanya sekitar 2 Bar di lokasi, kecewa sekali dengan pelayanan dari XL / AXIS ini.

Sudah saya informasikan ke CS yang menghubungi saya bahwa jarak saya dengan BTS terdekat itu hanya sekitar 300 meter dan saya menemukan kejanggalan yaitu lampu pada BTS tidak menyala pada malam hari, jadi saya asumsikan bahwa BTS terdekat saya mengalami kendala.

Seharusnya dari informasi yang saya sampaikan sudah mudah bagi pihak tekhnikal untuk menemukan akar permasalahan dari kasus saya, namun sampai dengan saat ini permasalahan tidak kunjung solved, malah terkesan mengulur ulur. Sedangkan semua bisnis yang saya jalankan menggunakan sistem online dimana layanan internet sudah menjadi kebutuhan bagi saya sebagai konsumen, Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Bab III Pasal 4 huruf a dalam UUPK, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Dan konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (huruf c). Mohon segera ditanggapi keluhan saya.

Copyright © 2016 - PT. Kerbiz Mediatama
KerbizCom  |   Karir  |   Privacy Policy  |   Disclaimer  |